DU-74201-20171-7420102018 Hukum Acara Peradilan Agama
Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.
DU-74201-20171-7420102021 Hukum Acara Peradilan Militer
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Hukum Pidana Militer serta proses beracaranya. Mata
Kuliah Hukum Acara Pidana Militer ini berisi tentang aturan-aturan pidana militer, baik materiil maupun formilnya yang berlaku di Indonesia beserta asas-asasnya, seperti asas
legalitas, temporis delicti, retroaktif, one command dan sebagainya.Selain itu juga mendiskripsikan tentang tindak pidana, sanksi, penghapusan pidana, pengurangan dan
pemberatan pidana yang diatur dalam KUHPM. Sejarah dan asas-asas berlakunya KUHPM di berikan sebelum menjelaskan tindak pidana Militer. Dilanjutkan dengan dengan
proses beracara pidana militernya sesuai dengan KUHAPM. Kemudian ditutup dengan menganalisis kelemahan KUHPM dan KUHAPM.
DU-74201-20171-7420102157 Pengantar Ilmu Ekonomi dan Bisnis
Pengantar Ilmu Ekonomi dan Bisnis merupakan mata kuliah yang mempelajari aktivitas bisnis, hubungan bisnis dengan sistem perekonomian dan berbagai faktor yang mempengaruhi dunia bisnis, informasi tentang risiko perusahaan serta sistem informasi manajemen yang harus dipahami oleh semua orang yang ingin mempelajari bisnis.
DU-74201-20171-7420102125 Ilmu Negara
Mampu memahami dan menjelaskan pengertian ilmu negara, asal mula negara, bentuk negara, susunan negara dan demokrasi.
OL-70-20142-70324214 Kriminologi
Mata Kuliah Kriminologi ini merupakan mata kuliah bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana yang bersifat empiric yang mengkaji mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi dalam masyarakat dengan melihat pada kausa kejahatan,tipe dan karakteristik kejahatan, upaya penanggulanganserta reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang terjadi